Kronologi Pembunuhan Bos Toko Roti Warga Negara Taiwan
15 Agustus 2020, 09:00:02 Dilihat: 585x
Jakarta -- Polisi meringkus SS, A, FN, dan S sebagai tersangka pembunuhan berencana atas korban Bos toko roti Warga Negara (WN) Taiwan, Hsu Ming Hu (52).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan berdasarkan keterangan dari para saksi yang telah mereka himpun, SS diidentifikasi sebagai dalang pembunuhan.
Kejadian bermula pada 2018, kali pertama korban mengenal SS ketika dia bekerja sebagai karyawan di salah satu dari lima toko roti yang dimiliki korban.
Dia kemudian diminta untuk menjadi sekretaris pribadi korban. Seiring berjalannya waktu antara SS dan korban terjalin hubungan bahkan hingga melakukan hubungan intim.
"Akhirnya mereka ada kecocokan sampai melakukan hubungan intim, akhirnya pelaku hamil tapi korban tidak bertanggung jawab," ungkap Nana.
Lantaran janji tidak ditepati SS pun kecewa. Inilah awal pelaku kemudian sakit hati. Meski demikian, SS dalam suasana sakit hati tetap menjadi sekretaris pribadi sang bos toko roti.
Singkat cerita SS bertemu dengan FN, salah satu notaris yang biasa bertugas untuk mengurus aset-aset yang dimiliki korban. Dalam pertemuan tersebut SS menyampaikan semua keluh kesahnya.
"Dari situlah dia (SS) ada niat melukai bahkan melakukan merencanakan untuk pembunuhan terhadap korban," ungkap Nana.
Nana kemudian berkata SS meminta FN untuk merekrut pembunuh bayaran dan kesepakatan pun terjadi. SS diketahui mengeluarkan kocek sebesar Rp30 juta rupiah untuk itu.
Usai FN mendapat para eksekutor mereka mulai menyusun semua rencana pembunuhan.
"Jadi yang sudah disiapkan oleh perantara FN (sebagai eksekutor pembunuhan adalah tiga orang yaitu AL, S, dan S alias Asep alias Jabrik," lanjut Nana.
Pada 24 Juli 2020 sekitar 15.30 para tersangka menyatroni rumah korban setelah beberapa hari melakukan pengintaian. Diketahui selama ini korban tinggal sendiri, hanya ditemani pembantu. Pembantu pun pagi datang dan sore pulang.
Tiga eksekutor mencoba masuk dan diperbolehkan oleh korban. Mereka saat itu kata Nana mengaku sebagai petugas pajak. Salah satu dari mereka izin ke kamar mandi dan pembunuhan pun terjadi di tempat tersebut.
"S alias Asep alias Jabrik dia pura-pura ke kamar kecil lalu menyampaikan pada korban kerannya mati, korban datang ke situ dan di situ dilakukan penusukan," kata Nana.
Lepas itu mereka pun langsung membawa korban ke Subang dari tempat tinggalnya di Bekasi. Dia dibuang ke Sungai Citarum pada hari yang sama. Dua hari berselang warga geger sebab ada mayat mengapung. Polres Subang kemudian membawa mayat tersebut dan diidentifikasi.
Empat pelaku yang telah tertangkap, kata Nana, dijerat pasal-pasal terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan.
Yakni pasal 340 KUHP Subsisder pasal 338 kemudian dan atau pasal 365 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.
Sementara itu, Nana menjelaskan sebenarnya masih ada lima orang pelaku lain yang buron dan saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
"Sebenarnya ada sembilan tersangka dan sampe saat ini sudah kami tangkap empat dan yang lain masih DPO," kata dia.
Sumber : cnnindonesia.com